Hukum Uang Arisan

Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam

Arisan yang diperbolehkan dalam Islam adalah arisan yang murni sebagai bentuk tabungan bersama tanpa ada tambahan atau bunga. Selain itu, arisan juga harus dilakukan dengan niat yang baik dan dilandasi dengan kesepakatan yang jelas di antara para pesertanya. Transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan arisan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagaimana yang diajarkan, setiap transaksi atau perjanjian harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kejujuran. Dan sebisa mungkin arisan tersebut, membawa dampak baik kepada seluruh anggotanya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat…” (HR. Muslim).

Pandangan Ulama Mengenai Arisan

Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai arisan? Beberapa ulama berbeda pendapat, tetapi mayoritas sepakat bahwa arisan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa arisan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip syariah.

Ulama lainnya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan arisan di perlukan niat yang baik dan kesepakatan yang jelas. Jika arisan dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu dan mempererat tali silaturahmi, maka hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dan menjaga silaturahmi.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum arisan menurut pandangan Islam. Jadi, arisan dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba atau perjudian. Dengan memahami dan mengikuti syariat yang berlaku, arisan bisa menjadi sarana yang bermanfaat untuk membantu sesama dan mempererat tali silaturahmi. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?

Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Sebagaimana pernah kami jelaskan dalam artikel yang berjudul Tanggung Jawab Bandar Arisan dari Kacamata Hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Dalam artikel tersebut juga telah dijelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.

Mengenai pertanyaan-pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu persatu sebagai berikut:

1.    Suatu perbuatan termasuk penggelapan atau tidak bergantung pada apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Tindak pidana penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan.

Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang arisan yang diberikan kepada kedua orang tersebut adalah memang hak mereka sehingga tidak masuk ke dalam penggelapan. Ini karena sebagai anggota yang mendapat jatah arisan tersebut, uang arisan adalah memang hak dari orang tersebut.

Dalam hal ini yang dapat paman Anda lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar kedua orang tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya. Kami berasumsi dalam hal ini paman Anda membayarkan uang arisan kewajiban kedua orang tersebut atas nama paman Anda, sehingga dalam hal ini terjadi subrogasi. Menurut Pasal 1400 KUHPer, subrogasi diartikan juga sebagai penggantian hak-hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga, yang membayar kepada si berpiutang itu. Dalam hal ini paman Anda menggantikan kedudukan kelompok arisan tersebut yang berhak atas uang arisan bulanan dari para anggota arisan. Sebagai kreditur yang baru dari kedua orang tersebut, paman Anda memiliki hak untuk melakukan gugatan wanprestasi jika kedua orang tersebut tidak juga membayar iuran uang arisannya. Sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, paman Anda harus melakukan somasi terhadap kedua orang yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, kedua orang tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka paman Anda dapat melakukan gugatan perdata.

2.    Jika masalah ini akan diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, memang akan sulit untuk membuktikannya karena arisan, sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan perjanjian tidak tertulis. Akan tetapi, Anda masih dapat menggunakan alat bukti lain dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”), yaitu:

b.    Bukti dengan saksi,

Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Albert Aries, S.H., M.H. yang berjudul Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis.

Selain itu, karena Anda katakan bahwa untuk pembayaran uang arisan kepada si adik dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM), bukti transfer dari ATM tersebut dapat juga digunakan sebagai alat bukti.

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Pembuktian transaksi elektronik, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.

3.    Jika paman Anda dilaporkan atas dasar bahwa si abang belum mendapatkan jatah uang arisan, sebagaimana kami jelaskan dalam jawaban no. 2, paman Anda dapat menggunakan alat bukti lain selain bukti tulisan, untuk membuktikan bahwa paman Anda telah membayar uang arisan tersebut. Misalnya, dengan menghadirkan saksi(-saksi) yang mengetahui adanya pembayaran uang arisan dari paman Anda kepada orang tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

3.    Het Herziene Indonesisch Reglement;

4.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•X]oÚH}Gâ?ÜG{%Ï·§ª*9…§�f ¬´Šú`%4qÒ@K@«þû½×ÆIƒã ƒ=sæÜ™{î‡ûÉz“Ïn6ðñc?Ùl²›ûÅ-\÷g«Ÿßú³ß?ýËì._f›|µüô NŸáW·cŒf"ü(瘀žˆ˜ÓÀµeRÀÍS·ÓOŸ²»…†Á þîvNfxç”0ûÞíðb*æb°N3‹OpZwôuÖí\yø fçÝÎpVàœEªŽÁ#&Õ[Œë öfVc9—L °±`Ê3†ãÏÐ?²!'«ÍfõtlOŽ(‘—Èñ•Û¾U¯C‘›« Ý7ÿ;£d|Ü&è_’5ãÏé ¢c¹Ï˜KÜGÜNniWK¼YØA:9OBÌ“PÍÞ ¾„q0‡&€4ìñ(¸ {2¸ ÑIq·˜8¤¯é(àÄä2äùõ\p9œž'¼wžâo&Sü“"£ûÇQàH6âLï~�\”‡0HáKhƒä Æ.ǃ„¨¾R™@A"�LqÕâÙäì`£q_ÔþF+.˜tµ…wšì4s¦îxhœƒ±Šß¡@ŠfwÛ¹‚Qš¹VÎ ßà탠¤£V¤Ôqí­@tˆ‰™°m@LˆBÍ·± Ü0Ýêìãã ÊE̶qÍRñ4(£˜v;¼B��ôµF å?ÞžóF/� K7}ÜþØTOžÉ ¡*+ÐõwfÀ€ô@C–°:5ñ:ø«¯ÛœU|!@hÁb‡`–¾C)’~JÙsI¡ªíím¾„qQÇ•<£ØŽP³‹m´™÷E'´,ÆK,éÒÅ'máb*¸$Ö¬qã¾þ `qÿ¡Ì§p‰®‚[k¦¤úÙò‚ü¶—Â+1qE­Ò…Ðm!…aQ;–æ=ȪúÄBW´céüŽ˜ÀrAµ;Ñø�ܨ%0a1|WHFc*A©ú5¿(B ±£däÛÓÆ5}"—X»©½…Þ2/š6š¬äè+HÛ¦õ¢Ûùþ—¯.ó*Ò`i‹‹r¯ÝÒu0IÇ>àYD¨Ã(â˜o¬k¬û¼²235ü÷ªGqÌ;¼­PyÄÊ0Ûª“²¥;,VÚñm«9Á5‹L+ȶšãÔ'·ª„¥/¯V(òD;bö��`&qËx¼<}é–ŠÆîbF))¹*ë¯)àOÓ„*«Êm4/FÒ”ñ‘�¯0@`U[¨™¹·vÖŠY,�°þ®›91HÿN‹J*­ÈRivMhˆå )&Ã3¬ËN4êcËs²l@¡l`'@}ëË$W…éÉô˜mXí`£U£Õl›·N@×Ø…[í�ˆÄÑ÷ö`´llϼ¾�(ÍM^1~!†3£K$íèt…TÔÓл˜X¾yÿƒNW¾ :Ä«R2§¦Ö*`­¤FOä̸~ �þ#ægÃáF_ùVªòµŒ"êÞ$õp‚.ñÞ:�Æöÿ¯™ó endstream endobj 5 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF H H ÿá °Exif MM * 1 b2 € ” œQ Q Q Adobe Photoshop CS6 (Windows) 2019:10:11 17:38:42 †  ±ŽICC Profile ÿâXICC_PROFILE HLino mntrRGB XYZ Î 1 acspMSFT IEC sRGB öÖ Ó-HP cprt P 3desc „ lwtpt ð bkpt rXYZ gXYZ , bXYZ @ dmnd T pdmdd Ä ˆvued L †view Ô $lumi ø meas $tech 0 rTRC <

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 235 0 R/ViewerPreferences 236 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.2 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½\[sÛ6~ÏLþ©ŽM xët:£ÄiãæÚÄÙÎnwg‡–h‹[‰T$*‰÷í¿Üó€´,’‰lCñƒL‚ qîçä“ñª..³IíüôÓɸ®³É,Ÿ:žœWË�œ_/ó“·ÙUQfuQ•'ï75šžçÙ4_ýü³óäô©óññ#ßóñ—$QêøN˜†žt%¼ÄYå�ýñƒS>~ôäüñ£“_„“ziäœ_>~$¨«ï'±§b'N#/�Îù‚ºýú>v®Öô^çŠïs÷ëãGºÎè_Îùo�=£þþøÑ�¦—NzknFž/�8 ½PÏÍSš™~‡î‡Ñqà¾+÷õø¥3JÝñ?, }á‰xˆ€c«3©¯Ìô�Ñq䎟�„Ò¼Ž�Ñqìþhsþ ö’th~›J•ÙX𠥦·túlº/ÞŒèþÍ+HâlItq:~ ýóõ“³÷ûúl$"÷=Zœ¦/ß½¤ñã‘�î+ýÌGAª¼(êçÈ9¦÷ªÐ9Ÿüé~ùbqRE3ì6ÙS>yá {ºÿt­N•zqò½%)RO¨AþF0Ä­ TRHPÝḢAÑÚ e*øŠéµñ!¸S©'mÔªòBá F/r2IáÊ·9eD“}o�Æáל~duªä+–¹£;�G2¢¤„Xz)½�¼)RŽð½0âÉ.¸#Eb7E5ïWŒ†v(:…Žßœ�:“&±—†ý“rT�±Q³þS.ë»°HSEžH‡a“ûfFʶŽ�·¦ eK‰¢”ìæ°S _"IGaB1ã39Ï^=uNðþ“ª®«Å0äÿ¥ªê{Cþ Jb BÞ9Õ.Íÿ#L•P€‹)ÀØt‘àª#P/Qða” †î[¸!¼ÐêÜ‘ô"14÷/#»æ�lF‘;§ÉkŠõ×,”êÒ¦;ø>o€«ŽG&*¥ýl::–œd@Ú`· áVe¼Y %§¸â¶sONšÒšñ]­hWü¤à·èÏ+‹L)I¹ä{HÏ@9«3}4/d”ö‚•"T Kú%Ó4ióÜïlžâaÊð„ßço½+�È«3•ÌàSŽ¥íjM¾UÔÙš ^¾¦uŽíf1 µ�½ÎµéÐÂXXaÓ5$A=1D®U'”œp`&wyûWÞº›CÑ¢)ë¬l=ï嶌–�¼·´ê]~âYËÝIŠ U�FƒÖÈújZÞ¿×Í>± „@¢˜Bˆò‚ÐIÉ5­©C/Iƒ˜�ÿÅ¡º¹ñS»žLéÜ~Ùõ¹Wy�Q=­œß·ªüsò~™•àâÕÓ³SÇ?y™•WŽ[L�ÏNG÷�aòPœr"E8îF »EÂsd•³×¿�É©?ŒQØqžxñáÕˆ‹6(øÐóo`½(ùPžwÞæÿŽ¾ïÎ0ì¹sŽîùîùøÕ�·¨�ß¡?w¿fx@/|ûìÝó3t¿¿~ˆçvù¥¸(' |b»“>1%è¿wNÏœ¸å¶—øø JÇÏ5•g¯ˆø7o©�þ¡g {>ÃûùçÔ“Ä5?b)¾{ã¼ý k\" >6y}Á¨—·>øºc^†y)Q¦ëè=¡Dx²¤²:áG$ÂS'òC/ê.`ÄmNì A$‰’HCQws¶Ð)ƒ’Ä‚qÚ˜rÀœ¼ë3·—Έlå9\$û—=ÒDfG(fM; i[(2å4: ”gŒ"R°Äh>g‰@@8Õ*sÆQûE¶‚èŽ,K# ŸDCÒlK#HÔ5¤œ µ¯3]aWî%äB Š,¤Ì,Ó‚ªY8HË><ØgÉ.<•ìàÑÄ“´N ³ º‘DñZ—?ƒ£•:»j2<ŸlBOº�»�+>i´'|wÍ ë½JŸMã<[è%8Ò[i6>¤ûzƒË•öêTgôŒ€ CB…Ð3ÀC�agAQ²ègl=+zLa¬ö5?†iºLQ$¸…É"G¥lÒ­I�“·-ñ¡¡W��A…‘ï%DAÒåÉ€–qͺ­�÷h€÷ýiœogUPÌÁ•áå·Qñ�ZnØŠwØ ‰•ô†­op•�«Pzª[Xû7ŒÜ|Äw½ØȃȌC¬¬ÈÜOøéŽð þ[6%¿*|1„ðmHŸ¥]'¯(¨ÔÅdžkð- h„n±®+�”{�‹žÚ¹ Q÷Ó´Ÿ¨…Ø‘µLá4{ËzWÞ…¯`@Ö�Àò®S€Œ'#¤ Å #á«©0å�/¸üB–Ý^R*ñ’n”{Z!õ˜�»ˆõÊ�uÆk*è´"ç)·² }pCßÕ%Š¹z�µà}@3¾� ܽm�öÃúlDp¥>�YC�xa7(ž­ç r(&Î3°˜1¦œ¯ðøú›,H>ÁÔ)-± Ôœ­Ö ¾[Á¢ƒ-¤ÏGúyúš×Ýöœô€aPÄ^Ü�?@ OÛð·2¿^V8NÀL¦�›”�Aµ.1žNáxí¨5™ÖÃbç.õ’ÈÁõûÀ-a®Î¾•PØ�À!ïP|‹°­ê¨Ä‰Û´™V¦ŒF{ª£·™ÚÜïm­h»åtbÇ¥Ä}¥;„ü,Fá^uÃýøbÍGÈ°ï’ÁN'5ÌðÇþ�¸»�Ò9‰Ø( dÅ%:lK‘Ð%.¤t—ˆÃ«Ú4W—|A¡w“-ðdžéG©[ÏÚK¶J»Jxóh€ö˼àä8çO¦ÙPZW–‰i4¨¾Óá£ZÎsLŸÄn‰¾pÏ�™Ë)ŽÍ¥:Æ™‡NiâŽùĉ±‰¦žx÷¦á"o6yè¦(ë6ç/WÍeÍG§¦¦³SŸ´Ã�$ $�®(2SšÔ°åSÁ㨤�©¶$!52©æ󆅛䌺ë‚"8­ÀK¹Íð•~UUS0)0õ’=Ðûã†m”TÈ´P曜;ÅîÅ5Ú$ Ë~W*ë|ÄgÜ<>fâBqËlTu•újºÒ',vîc6¥¹XT,!L½ºÆŽ–©¶8µö‹Òd:êóyv �PØ|ï2|Å´°!úÒÕVpù§©;¯øV?ôµßæ\zäÇ3�³=“à)‡__›N‹

Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Pemanfaatan teknologi yang masif terbukti memudahkan segala urusan di lini kehidupan, termasuk di dalamnya kegiatan arisan yang dilakukan secara online. Bagi masyarakat Indonesia, kegiatan arisan bukan hanya sekadar mengumpulkan uang melainkan juga menjalin kegiatan silaturahmi.

Sistem arisan yang memutar keuangan masyarakat membuat setiap masyarakat dapat menikmati hasil meski dengan waktu tertentu dengan sistem menabung. Mengikuti arus modern, arisan konvensional tatap muka berubah sistem menjadi arisan yang dilakukan secara online.

Meski memiliki risiko tinggi karena dilakukan atas dasar asas kepercayaan dan dilakukan tidak bertatap muka, arisan online masih menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Dalam hukum, kasus yang terjadi dalam arisan online fiktif dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.

Secara yuridis, kasus arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.

Arisan menjadi sebuah tradisi yang sering kita jumpai di masyarakat, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga para pekerja kantoran, arisan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!

Pandangan Islam Terhadap Arisan

Arisan adalah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, kemudian setiap anggotanya akan menerima seluruh uang yang telah terkumpul secara bergantian. Biasanya, giliran tersebut ditentukan melalui undian atau kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, sebenarnya arisan memiliki tujuan yang baik. Namun, bagaimana Islam memandang kegiatan ini?

Dalam Islam, segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:

الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).

Maka dari itu, jika dalam arisan terdapat unsur tambahan uang yang harus dibayarkan atau ketidakpastian yang bersifat spekulatif, maka arisan tersebut bisa masuk dalam kategori yang dilarang.